Mereka adalah Darmawanta (21) warga Jalan Flamboyan, M Yusuf Margolang (23) warga Jalan Sei Mencirim, dan Erwin (23) warga Desa Karang Rejo, Kab. Langkat. Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya bermula dari laporan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) yang tertuang dalam LP/1789/K/X/2015/SPKT Polsek Sunggal 5 Oktober 2015.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan selanjutnya langsung mengamankan ketiga tersangka dari kediamannya masing-masing,” ucap Aldi. Dijelaskan Aldi, dari penangkapan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai Rp 11 juta, mancis berbentuk pistol, dan sebilah parang. “Tersangka kita jerat Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandas Aldi.
SUMBER

Judul: Polresta Medan Bekuk Spesialis Pembobol Indomaret
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Kamis, Oktober 15, 2015
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Kamis, Oktober 15, 2015

0 komentar:
Posting Komentar